Media Informasi Masyarakat

Dinilai Beri Opini Menyesatkan, HL Outfit Klarifikasi Pernyataan Kabid Trantib Satpol PP Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Menyikapi pemberitaan dibeberapa media online terkait usaha online Shop yang di Duga Tanpa ijin , Kuasa Hukum HL Outfit Nyoman Yudara didampingi Dimitri Anggrea Noor memberikan klarifikasi bahwa bahwa apa yang disampaikan Kabid Trantib Satpol PP Kota Denpasar, Sudarsana bahwa pernyataan yang sangat premature dan cenderung bersifat opini yang menyesatkan.

“Bahwa duduk persoalan sebenarnya adalah diawali dengan adanya pihak yang melakukan pengaduan lewat media Pro Denpasar, yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar kelokasi di Jalan Gatot Subroto Denpasar, di sana petugas bertemu dengan pemilik bengkel AC Mobil, sehingga pemilik bengkel tersebut diminta hadir kekantor Satpol PP untuk menunjukkan dokumen terkait ijin usaha bengkelnyan,” kata Yudara dalam keterangannya.

Selanjutnya pemilik bengkel datang ke kantor Satpol PP kota Denpasar dengan membawa dokumen yang dimaksud dan dinyatakan legal dan tidak melanggar karena ijinnya memang sudah cukup memenuhi syarat, kemudian ditanya oleh petugas terkait usaha online shop HL Outfit, pemilik bengkel AC menyampaikan kaluhan usaha dari anaknya yang kebetulan satu lokasi dengan bengkel dan tidak ada kegiatan usaha seperti konveksi atau sablon, hanya berupa kegiatan usaha online saja.

“Tapi petugas menitipkan surat panggilan untuk usaha Online shop tersebut agar hadir tanggal 28 Desember 2020 guna di mintai klarifikasi perijinan dan jenis usahanya,” ucap Yudara.

Diterangkan Yudara, kliennya hadir ke kantor Satpol PP Denpasar bahwa ada pihak yang menghubungi kliennya baik media Whatsapp, SMS maupun telpon Whatsapp namun di hapus lagi oleh pengirim, (secren shot terlampir). “Karena merasa terganggu, klien kami memberikan nomor HP kepada kami untuk menanyakan terkait apa pesan dan telepon lewat Whatsapp itu,” katanya.

Bahwa selaku kuasa hukum, pihaknya menelpon salah satu nomor HP yang diberikan oleh kliennya ternyata yang menerima mengaku bernama Sudarsana yang bekerja sebagai staf dari Ida Bagus Beny yang merupakan Kadis Perijinan PTSP kota Denpasar.

Lantas pihaknya menanyakan apa yang bisa dilakukan, Dikatakan Sudarsana siap membantu mengurus perijinan yang harus dilengkapi oleh kliennya. Pihaknya juga menanyakan ijin usaha apa yang perlu dibuat dan dilengkapi kliennya, karena saat ini sudah sistem online sehingga tidak mesti ke PTSP lagi.

“Kami juga menyampaikan keluhan klien kami hanya berusaha jualan secara online dan tidak ada konveksi atau sablon, disana Sudarsana terkesan membentak dengan kata yang tidak jelas lalu memutus hubungan telpon,” kata Yudara.

Yudara mengatakan, pihaknya sudah mengkroscek ke Kantor PTSP menanyakan terkait oknum yang mengaku Sudarsana staf PTSP dan mendapat jawaban bahwa di PTSP tidak ada staf bernama Sudarsana. “Kami baru tahu kalau Bapak Sudarsana adalah Kabid Satpol PP kota Denpasar setelah mendapat kiriman links berita media online pada 24 Desember 2020,” katanya.

Pihaknya menganggap perbuatan Sudarsana yang mengaku sebagai Staf PTSP padahal sejatinya adalah Kabid Satpol PP Denpasar ini sudah menyalahi etika profesi dan visi misi dari Satpol PP Kota Denpasar. “Hal ini kami sudah laporkan secara resmi kepada Kasatpol PP atas perbuatanya yang premature dan tidak menghormati asas praduga tidak bersalah,” ucapnya.

Diterangkan, Saat diperiksa oleh PPNS Satpol PP kota Denpasar, pihak HL Outfit sudah menunjukan perijinan usaha yang harus dimiliki dalam berusaha di Kota Denpasar, dan oleh petugas PPNS dinyatakan sudah cukup dan legal dalam berusaha sehingga dibuatkan berita acara pemeriksaan dan dinyatakan ijin lengkap.(bgn008)20123032

Comments
Loading...
Discover AI text generation on your machine.