Media Informasi Masyarakat

Diduga Bertentangan Dengan Dresta Bali, Ashram Krishna Balaram Ditutup Paksa

Denpasar, Baliglobalnews

Diduga melakukan ritual bertentangan dengan dresta adat Bali, Ashram Krishna Balaram yang berlokasi di Jalan Pantai Padang Galak, Denpasar Timur, ditutup Desa Adat Kesiman, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 15.00.

“Kami menilai ritual di Ashram ini, bertentangan dengan dresta adat Bali dan sudah jelas menggunakan cara-cara Sampradaya di dalam Ashram ini,” kata Jro Bendesa Adat Kesiman, I Made Wisna.

Ritual di Ashram itu, lanjut Made Widna awalnya dikatakan sebagai tempat belajar Weda, namun ternyata di dalam Ashram mengembangkan ajaran Sampradaya non dresta Bali yang sangat menyimpang dengan ajaran Hindu Bali.

Penutupan dilakukan Jro Bendesa Adat Kesiman, I Made Wisna itu juga didampingi Prajuru Adat dan Pacalang Desa Adat, juga komponen Forum Komunikasi Taksu Bali dan pihak berwajib.

“Kami terusik ketika ada utusan datang dari Ashram Krisna Balaram untuk meminta permakluman dan izin menggunakan Setra Adat Kesiman untuk melaksanakan upacara pembakaran jenazah untuk bakta dari Ashram mereka,” kata Jro Bendesa Adat Kesiman bernama I Made Wisna.

Oleh Desa Adat, permohonan itu ditolak. Penolakan itu untuk meniadakan keinginan dari Desa Adat dan Prajuru untuk melihat lebih mendalam aktivitas di dalam Ashram.

Yang ternyata benar, telah terjadi banyak penyelewengan kegiatan ritual Dresta adat Bali di Ashram tersebut. Berpedoman dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat dan Surat Keputusan Bersama PHDI–MDA Provinsi Bali, pihaknya turun sidak dan menutup segala aktivitas ritual di Ashram tersebut. Juga sudah serahkan surat penutupannya dan Pacalang beserta masyarakat kami akan mengawasi aktivitasnya.

“Ya, jika masih membandel dengan membuka lagi, akan kenakan sanksi adat,” tegas Jro Bendesa.

Ditambahkan Sekretaris Umum Forkom Taksu Bali, Khismayana Widjanegara mengatakan mendukung Desa Adat di Bali, mengawal keberadaan dresta adat, karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)–MDA ( Majelis Desa Adat ) melarang kegiatan Sampradaya di wawidangan Desa Adat.

“Keputusan ini merupakan upaya penegakan dresta Hindu Bali, budaya dan adat istiadat yang diturunkan oleh leluhur Bali,” tegasnya.

Pihaknya yang terdiri 40 elemen ormas, peguyuban, yayasan dan sanggar seni budaya Bali, lanjut dia, tidak ada kompromi untuk perusak dresta, adat dan budaya yang bernafaskan Hindu Bali.(bgn008)21041901

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.