Desa Kesiman Kertalangu Sosialisasikan Pergub Nomor 46 Masyarakat Diharapkan tidak Ada yang Melanggar
Denpasar, Baliglobalnews
Desa Kesiman Kertalangu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.
Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, I Made Suena, mengatakan pada Senin (7/9) Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah di Bali. Bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda Rp 100.000. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan didenda Rp 1 juta.
”Agar tidak ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, maka kami harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan serentak di seluruh wilayah,” kata Suena Minggu (6/7).
Untuk mempercepat sosialisasi, Suena mengaku pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh kepala dusun agar ikut memberikan sosialisasi di masing-masing wilayahnya sehingga secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui oleh masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar.
Jika ditemukan ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar setelah peraturan diberlakukan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar agar ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Suena, peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin merapikan protokol kesehatan, mau menjaga kesehatannya. Dengan adanya peraturan tersebut, Suena berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.
Mengingat pada era baru banyak masyarakat menganggap bahwa normal baru tersebut bebas melakukan apa pun. Bahkan ada kalangan anak muda mengagap normal baru seperti tidak ada pandemi Covid 19. ”Dengan diberlakukan Pergub ini maka mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker mereka bisa dikenakan denda Rp 100.000 dan bagi pelaku usaha tidak menyiapkan sarana-prasarana protokol maka didenda Rp 1 juta,” tandasnya. (bgn/hms)20090616