Delapan Bandar Narkoba Digulung Polresta Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah delapan orang tersangka yang rata-rata bertugas sebagai bandar atau kurir narkoba.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan di Polresta Denpasar, Rabu (11/11/20) penangkapan delapan tersangka ini karena telah meresahkan masyarakat dan dalam pengungkapannya Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC Polda Bali.

“Jumlah barang bukti yang kami amankan dari delapan tersangka ini diantaranya 53,41 gram sabu-sabu dan 162 butir butir pil ekstasi,” ucap Kapolresta.

Ia menjelaskan, berdasarkan daerah asal tersangka yakni 4 orang berasal dari Jawa yabg berada di Bali sejak bulan Januari 2019, warga asli Bali 3 orang dan seorang warga asing (Australia ).
“Untuk modus yang dilakukan kedelapan tersangka ini rata-rata sebagai bandar atau kurir dan tukang tempel dan seorang residivis: bernama Ngurah yang pernah terjerat kasus narkoba Tahun 2013.
Untuk pasal yang dijerat kepada delalan orang tersangka ini yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun atau 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 8 miliar.
Dengan keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dibantu Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 15000 jiwa.(bgn008)20111111