Dalami Kebijakan Tangani Covid-19,Komisi I DPRD Badung Kunker ke Lombok Timur
Mangupura, Bali Globalnews
Komisi I DPRD Badung memperdalam kebijakan daerah dalam memproteksi dengan regulasi sebagai payung uukum untuk menangani Covid-19. Untuk itu, Komisi I yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Badung, Made Sunarta, mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Lombok Timur, Senin (28/9).

Menurut Made Sunarta, kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan di daerahnya masing-masing dengan memperhatikan kebijakan pusat dan dapat mengedapankan sinergitas.

Menindaklanjuti instruksi Mendagri, Pemerintah Kabupaten Badung sudah memiliki regulasi /payung hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam administrasi. Sunarta pun menanyakan apakah Kabupaten Lombok sudah menindaklanjuti hal tersebut? Terkait kebijakan daerah dalam memproteksi penanganan Covid-19 ini, mengarah pada kebijakan jangka panjang atau jangka pendek, karena pada masa new normal ini kasus terpapar virus terus meningkat.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 bagi masyarakat dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan agar melaksanakan protokol kesehatan, dan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan pada kegiatan keagamaan, tempat kerja atau perkantoran, Kegiatan fasilitas publik, kegiatan sosial budaya, kegiatan di pasar tradisional, kegiatan pelayanan jasa dan perdagangan, kegiatan kontruksi, moda transportasi, kegiatan di rumah makan atau restoran, kegiatan perhotelan, pariwisata, kegiatan perkoprasian dan UMKM/IKM, kegiatan kepemudaan dan orahraga, kegiatan pertanian dan pendidikan dan pelatihan, dan pengawasan atas pelaksanaan penerpan protokol kesehatan dalam memberikan rasa tentram, mewujudkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh satuan polisi pamong praja dengan koordinasi dengan pihak terkait dan pengawasan dilakukan dengan koordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.(bgn122)20092921