Media Informasi Masyarakat

Curi Perhiasan Emas Bertahap di Rumah Pacar, Dewa Sw Diciduk Polisi

Singaraja, Baliglobalnews

Polsek Banjar meringkus terduga pencuri perhiasan emas, Dewa Sw (35), di jaba Pura Dalem Sari Mekar, Buleleng, usai melaksanakan rangkaian upacara nganyut pada Sabtu (12/12/2020).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjar, Iptu I Gede Darma Diatmika, pelaku diduga mengambil barang atau perhiasan emas pada saat rumah dalam keadaan kosong.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kanit Reskrim, berawal dari adanya pengaduan masyarakat, Nyoman Merta (66), dari Banjar Dinas Sekar, Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng. Buruh tani itu melaporkan perhiasan emas milik istrinya, Ketut Catri hilang, di antaranya 3 cincin emas berat keseluruhan 12 gram, 3 buah cincin emas berat keseluruhan 40 gram, 1 buah kalung rantai emas berat 65 gram, 1 buah gelang emas celuk berat 12 gram, 2 buah gelang emas bros berat keseluruhan 25 gram, 3 pasang sumpel emas berat keseluruhan 12 gram. Perhiasan emas tersebut ditaruh dalam dompet dan disimpan di bawah kasur tempat tidur.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Banjar, AKP Made Agus Dwi Wirawan, memerintahkan Kant Reskrim, Iptu Gede Darma Diatmika, melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku Dewa Sw.

Pada Sabtu (12/12/2020) diketahui Dewa Sw melaksanakan upacara ngayut (rangkaian upacara ngaben) di eks Pelabuhan Buleleng, Tim Opsnal terus membututinya sampai ke Pura Dalem Sari Mekar. Selesai upacara, Dewa Sw diamankan dan dibawa ke Polsek Banjar, Kemudian setelah interogasi petugas, Dewa Sw membenarkan telah melakukan pencurian emas di rumah Nyoman Merta.

Pelaku, kata Kanit Reskrim, awalnya berpacaran dengan anak korban, Putu Widiadnyani. Dia datang ke rumah tersebut dan saat pacarnya keluar rumah, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil perhiasan emas tersebut. Pelaku mengakui mengambil perhiasan tersebut secara bertahap, sampai empat kali, yang diawali pada bulan Oktober 2020 sampai bulan November 2020. Perhiasan emas tersebut digadaikan secara bertahap dan di beberapa tempat, yakni Kantor Pegadaian Lovina, Banyuasri, Banyuning dan Kantor Pegadaian Singaraja, dengan jumlah keseluruhan hasil gadai Rp 64.215.000.

Selanjutnya, uang hasil menggadaikan perhiasan emas tersebut digunakan oleh pelaku untuk biaya perawatan orangtuanya yang opname di RSUP Sanglah sampai meninggal dunia serta digunakan untuk biaya pengabenan.

Akibat kasus pencurian tersebut, korban rugi hingga Rp 90 juta.

Barang bukti yang diamankan yakni 7 lembar surat gadai dengan  nilai keseluruhan Rp 64.214.000, satu buah kalung beserta liontin, empat buah gelang dan empat buah cincin yang diduga perhiasan imitasi (palsu).

Dewa Sw dijerat dengan Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. (bgn003)20121523

Comments
Loading...
Full-access AI writing platform: Rytr.