Media Informasi Masyarakat

Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Denpasar, Baliglobalnews

Bea Cukai Denpasar melaksanakan kegiatan Pemusnahan BMN atas barang hasil penindakan periode 2019/2020 yang didapat melalui giat operasi pasar terhadap produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

“Kami juga melakukan penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi di Denpasar, Rabu (16/12/20).

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu 2245 botol MMEA, 459.805 batang rokok, 86 bungkus Tembakau Iris, 297 botol liquid vape, 109 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 8.873 pakaian, 53 handphone, 944 smartwatch, 46 tablet dengan 1.337 produk lain berbagai jenis terdiri dari action figure, kartu memori, flashdisk dan aksesoris dengan total jumlah perkiraan nilai barang hampir Rp2 milyar dan total nilai kerugian negara Rp1,53 miliar.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Menindaklanjuti Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia; Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman; Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu;

“Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” katanya.

Bea Cukai hadir di tengah masyarakat mengemban tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.

Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai salah satu wujud implementasi dari fungsi pengawasan, berdasar Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar No: KEP-284/WBC.13/KPP.MP.02/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Barang Milik Negara Siap Musnah

Dalam rangka sinergitas atas penegakan peraturan yang berlaku, Bea Cukai Denpasar mendapat dukungan instansi-instansi terkait khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap BKC dan barang-barang lartas yang memasuki wilayah Indonesia. Instansi tersebut antara lain seluruh Aparat Penegak Hukum (TNI/POLRI/KEJAKSAAN/BNNP) dan Kementerian/Lembaga teknis terkait (Disperindag, Dinkes, BPOM, Karantina, KSOP dan Pemda).

“Sinergi antar instansi yang selama ini telah tercipta dengan baik seyogyanya dipertahankan dan terus ditingkatkan demi memantapkan keterlaksanaan fungsi pengawasan sehingga tingkat kepatuhan masyarakat dalam bidang kepabeanan dan cukai semakin tinggi,” katanya.(bgn008)20121601

Iklan Kpu Tabanan 3

Leave A Reply

Your email address will not be published.