Curi Motor, Karyawan Minimarket Dibekuk
Denpasar, Baliglobalnews
Polsek Denpasar Timur menangkap seorang karyawan minimarket, karena diduga mencuri sepeda motor di Jalan Gandapura, Banjar Kertalangu, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

“Pelaku Berinisial NA (22) yang tinggal di Jalan Supratman Denpasar, mengambil sepeda motor merek Honda Scoopy warna krem coklat Nopol DK 6020 IY, pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, saat kendaraan tersebut terparkir dan dalam keadaan kunci nyantol,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta, didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi.

Korban WS memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk menjemput cucunya. Saat korban masuk ke dalam rumah, pelaku melintas dan mengambil sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Timur.

“Saat melintas di TKP pelaku melihat sepeda motor terparkir dengan kunci berada di jok motor dan timbul niat pelaku mengambilnya,” katanya.
Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna mendapatkan informasi terkait keberadaan motor tersebut pada Rabu (1/2/23) di minimarket wilayah Jalan Akasia Denpasar.
“Setelah dilakukan pengecekan nopol yang terpasang DK 323 FJ dan dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka ternyata sesuai dengan sepeda motor korban,” katanya seraya menyebutkan akibat kejadian tersebut korban rugi Rp 10 juta.
Pelaku NA yang bekerja di minimarket tersebut setelah diinterogasi dan diminta surat kendaraan tidak dapat menunjukkan. Pelaku lantas mengakui bahwa motor tersebut hasil curian dan mengambil dengan mudah.
“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pelaku saat ini ditahan di Polsek Denpasar Timur,” tandasnya. (bgn008)23021501