Media Informasi Masyarakat

Covid-19 di Provinsi Bali Minggu Ini, Positif 106 dan Sembuh 37

Denpasar, Baliglobalnews

Pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali pada Minggu (20/6) tercatat 106 orang (93 orang melalui transmisi lokal dan 12 PPDN dan 1 PPLN), sembuh 37 orang dan 2 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 48.345 orang, sembuh 46.106 orang (95,37%), dan meninggal dunia 1.535 orang (3,18%). Kasus aktif per hari ini menjadi 704 orang (1,46%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.910.972 orang dan vaksin 2 sebanyak 706.143 orang. Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.073.990 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 456.875 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Hal lain yang diatur antara lain kegiatan di restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak. Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pascalebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M meliputi memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (bgn003)21062014

Comments
Loading...