Media Informasi Masyarakat

Bupati Sanjaya Sampaikan Tiga Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews

Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan Pidato Pengantar Bupati tentang 3 buah Ranperda Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022, dilanjutkan Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2022 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati di aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (24/6) pagi.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, Bupati Sanjaya menyampaikan 3 Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021; Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas”. Dimana, penyampaian ranperda tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai faktor dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Seperti halnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, memenuhi Amanat Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Secara keseluruhan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2021 kepada DPRD pada tanggal 17 mei 2022 dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas audit laporan keuangan. Hal ini sekaligus berarti kita dapat mempertahankan opini wtp yang sudah kita peroleh untuk ke-delapan kalinya secara berturut-turut,” ujarnya.

Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, Sanjaya mengajak semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan.

Sanjaya berpesan jangan sampai perolehan opini WTP tersebut membuat lupa diri, namun harus mampu sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik. Pertanggungjawaban laporan keuangan ini harus bersifat sustainable atau berkelanjutan dan selalu dijadikan prioritas karena sangat diyakini pertanggungjawaban keuangan yang baik akan menghasilkan program-program yang baik juga.

Sanjaya menyebutkan pendapatan daerah dirancang Rp 1,88 triliun lebih, sampai akhir tahun anggaran realisasinya mencapai Rp 1,79 triliun lebih atau 94,96%. Realisasi tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 362 miliar lebih, pendapatan transfer Rp 1,37 triliun lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah Rp 60 miliar lebih.

Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dilatarbelakangi adanya penyesuaian dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Sehingga Perda Nomor 1 Tahun 15 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Dan,  Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dilatarbelakangi adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan diperlukan adanya suatu payung hukum berupa Peraturan Daerah.

Dalam lanjutan Rapat Paripurna ke – 4 (empat) masa persidangan II tahun sidang 2022 tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati, semua Fraksi DPRD menyatakan sepakat untuk melakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pihaknya sangat menyambut baik dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diharapkan mampu payung hukum guna mewujudkan kepastian hukum. (bgn003)22062432

Leave A Reply

Your email address will not be published.