Bupati Eka Sampaikam Pidato Pengantar Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2020
Tabanan, Bali Global News
Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 154 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit dan lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati dalam pidato pengantarnya pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Sesuai dengan Protap Kesehatan Pencegahan Covid-19, sidang tersebut berlangsung melalui media teleconference Senin (14/7). Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, didampingi para wakilnya. Hadir Wakil Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, Forkopimda, instansi vertikal dan BUMD serta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Menurut Bupati Eka, anggaran harus digunakan tepat sasaran. ”Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antarkegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” katanya.
Pada rancangan perubahan APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2020, pendapatan daerah direncanakan Rp 1,809 triliun lebih, menurun Rp 305,716 miliar lebih atau 14,46% dari rencana APBD induk Rp 2,114 triliun lebih.
Belanja daerah direncanakan Rp 1,823 triliun lebih menurun Rp 356,108 miliar lebih atau 16,34% dari rencana APBD induk Rp. 2,179 triliun lebih sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 14,608 milyar lebih mengalami penurunan sebesar Rp 50,391 miliar lebih atau 77,52 % dari rencana APBD induk Rp 65 miliar.
”Defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto, di mana pembiayaan netto tersebut dirancang bersumber dari silpa tahun 2019,” katanya.
Terkait pendapatan daerah Rp 1,809 triliun lebih, Bupati Eka merinci terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 409,435 miliar lebih, dana perimbangan Rp 1,049 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 350,275 miliar lebih.
”Selanjutnya belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1,178 trilyun lebih atau 64,61% dan belanja langsung Rp 645,311 miliar lebih atau 35,38%,” katanya.
Anggaran daerah, kata dia, harus diamankan agar mampu dioptimalkan. Pasalnya, anggaran daerah merupakan anggaran publik, adalah cerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk angka-angka. ”Oleh karena itu, kita semua berkewajiban mengamankan agar pelaksanaannya dapat dilakukan dalam sisa waktu di tahun anggaran 2020,” katanya.
Untuk itu, dia mengimbau agar semua pihak terkait sungguh-sungguh dan dengan serius melakukan setiap rancangan. ”Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk membuat perencanaan yang lebih matang, realistis, implementatif dan berkualitas dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sumber daya yang tersedia, demi pencapaian visi Kabupaten Tabanan yaitu terwujudnya Tabanan Serasi,” tandasnya. (bgn/humas)20171406