BNN Bali Musnahkan 90 Gram Sabu Kiriman Dari Malaysia
Denpasar, Baliglobalnews
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 90 gram yang dikirim dari Negara Malaysia yang dikirim lewat ekspedisi beberapa waktu lalu.

“Barang bukti sabu yang dikirim dari Negara Malaysia ini kita dapat dari tersangka Rabindra Darmawangsa (46 tahun) yang kita tangkap disebuah mini market,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Swastawa saat pemusnahan barang bukti di BNN Bali, Denpasar, Senin (16/11/20).

Dijekaskan Swastawa, barang bukti sabu yang didapat ini dikendalikan oleh seseorang yang berasal dari Indonesia, namun barang bukti itu dikirim dari Malaysia ke Bali.

“Dasar Pemusnahan adalah Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 91 dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional Pasal 8,” kata Kepala BNN Bali.
Melalui pemusnahan dengan menggunakan mobil insenerator (mobil pemusnahan barang bukti) dijamin aman, dikarenakan mesin yang ada sudah sesuai standar keamanan dengan cerobong asap setinggi 5 meter dan alat filterisasi yang ada pada mesin pembakaran sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan asap yang keluar hasil dari pembakaran.
“Mesin insenerator ini mampu membakar hingga senyawa berbahaya dalam narkoba hilang. Mesin yang dipasang pada kendaraan truk tersebut mampu menghancurkan berbagai jenis narkoba dalam kurun waktu 2-3 jam,” katanya.
Pemusnahan yang dilakukan pun harus melewati tiga tahap. Pertama api bawah untuk bakar bahannya, kedua untuk bakar asap dibakar ulang dan ketiga untuk menghancurkan partikel yang belum lolos. Jadi, hasil akhirnya nanti streril dengan tiga kali proses ini. Sebelum narkoba dimasukkan ke dalam mesin, operator harus memanaskan alat terlebih dahulu sekitar 30 menit. Selanjutnya, mamasang suhu awal 300 derajat dan menaikkan suhu secara bertahap hingga batas 1.200 derajat celcius. Suhu dinaikkan secara perlahan sehingga menjadi steril.
“Dalam situasi tanggap covid-19 kegiatan pemusnahan tetap dilaksanakan karena sesuai ketentuan hukum apabila penetapan dari Kejaksaan sudah turun maka wajib dilaksanakan pemusnahan barang bukti. Dalam pelaksanaan tetap menjaga jarak serta menggunakan masker seluruh petugas dan undangan,” katanya.
Diketahui tersangka Rabinda ditangkap di Areal Parkir Minimarket Jl. By Pass Ngurah Rai, Kel. Tuban, Badung, pada 14 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 Wita, oleh petugas BNNP Bali, karena yang bersangkutan menerima dan atau memiliki atau menguasai paket kiriman yang setelah diperiksa didalamnya ternyata terdapat barang bukti diduga narkotika jenis bukan tanaman berupa metamfetamina.
Untuk barang bukti yang disita yaitu 1 paket Metamfetamina dengan berat total 98,82 gram netto dan Barang bukti yang disisihkan untuk Labfor yaitu 1 paket Metamfetamina dengan berat total 0,05 gram netto.
“Barang bukti yang disisihkan untuk bukti dalam persidangan berupa 1 paket Metamfetamina dengan berat total 8,77 gram netto dan barang bukti yang dimusnahkan dengan berat total 90 gram netto,” ucapnya.(bgn008)20111619