BI dan Polda Bali Selidiki Pelaku Pariwisata Terima Transaksi Gunakan Mata Uang Crypto
Denpasar, Baliglobalnews
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Bali terus menyelidiki informasi adanya pelaku pariwisata (hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya) yang menerima wisatawan mancanegara, bertransaksi menggunakan uang digital crypto atau bitcoin
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, mengatakan transaksi menggunakan uang crypto melanggar Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tantang mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah.
“Kalau crypto sebagai aset boleh, karena ada yang mengawasi. Namun, untuk alat pembayaran dilarang di Indonesia, karena hanya rupiah yang boleh digunakan untuk transaksi,” kata Trisno dalam jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Minggu (28/5/2023)
Trisno menegaskan saat ini tercatat ada 138 KUVA (money changer) di seluruh Bali, dengan 500 cabang tempat penukaran valuta asing, yang memiliki izin Bank Indonesia. “Kami pastikan, wisatawan yang menukarkan uang rupiah di KUVA berizin diberikan pelayanan yang aman dan nyaman,” katanya.
Dia menyampaikan apabila wisatawan ingin menularkan uang dengan kartu kredit, juga disiapkan di KUVA yang telah resmi. “Jadi mata uang sah untuk bertransaksi di Indonesia adalah rupiah, jadi rupiah harga mati untuk kita semua dan legal. Baik tunai maupun non tunai,” katanya.
Dia menyatakan sempat membaca surat kabar, ada lima tempat yang ada di Kabupaten Gianyar dan Buleleng, bisa menggunakan transaksi mengunakan uang kripto. “Setelah diselidiki dibantah oleh yang bersangkutan. Mereka mengaku tidak paham, yang mereka tahu uang rupiah alat pembayaran sah di Indonesia,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, dalam pengawasan transaksi uang digital crypto ini Bank Indonesia menggandeng Polda Bali, dan meminta bantuan masyarakat Bali, agar melaporkan kepada Bank Indonesia dan Kepolisian apabila menemukan adanya pelaku pariwisata menerima transaksi menggunakan uang bukan rupiah.
Sementara Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, menyatakan terkait adanya wisatawan yang menggunakan transaksi pembayaran dengan crypto di Bali, sedang proses lidik. “Di media dikabarkan ada lima tempat, tapi dalam lidik kita ada lebih dari itu. Dan ini sedang kami lidik sejak lama,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam lidik kasus ini tidak bisa diekspos ke publik, karena sifatnya tertutup. Namun, pihaknya meminta kepada penyelenggara pariwisata Bali, tidak membuka peluang untuk akses transaksi dengan crypto ini.
“Ya membuka peluang dalam artian, dia mencantumkan di website bahwa menerima pembayaran secara crypto, atau ditempat usahanya tersebut memasang barcode, untuk mempermudah transaksi crypto ini,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Polda Bali akan terus melakukan upaya penindakan sesuau peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila terbukti bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah, ada ancaman pidana 1 tahun,” katanya.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
“Demikian juga, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ada sanksinya juga, yang menyatakan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar,” katanya.
Untuk itu, wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai crypto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, maka dilakukan pendeportasian, atau dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya. (bgn008)23052805