Media Informasi Masyarakat

Berkerumun dan Merokok di KTR, Lima Anak Muda Dihukum ”Push-up”

Denpasar, Baliglobalnews

Satpol PP Kota Denpasar memberikan hukuman push-up kepada lima orang anak muda yang tertangkap basah berkerumun dan merokok di KTR (kawasan tanpa rokok) di Lapangan Puputan Badung, I Gusti Ngurah Made Agung Sabtu (1/8).

”Untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan pembinaan lima anak muda tersebut dihukum push-up oleh petugas Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kasatpol PP Kota  Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Minggu (2/8).

Menurut Sayoga, hukuman push-up yang diberikan bukan karena mereka menciptakan kerumunan saja, juga dipergoki merokok di tempat tersebut yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak menggunakan masker.

Semestinya lima anak muda tersebut disidang tipiring. Namun karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka sebagai efek jera pihaknya hanya memberikan hukuman push up dan disuruh untuk berjanji tidak melanggar kembali. Selain hukuman mereka juga diberikan pembinaan agar saat pandemi Covid-19 tetap mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya tidak menciptakan kerumunan dan tetap menggunakan masker. Semua itu harus dilakukan karena pihaknya tidak ingin ada penularan covid 19 pada cluster baru.

Untungnya, kata dia, setelah diberikan hukuman dan pembinaan, mereka menyadari kesalahan yang mereka lakukan dan berjanji tidak mengulang lagi.

Sayoga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memasuki tatanan kehidupan baru bukan berarti mereka bisa bebas berbuat apa yang dikehendaki. Pasalnya, peraturan yang ada harus tetap diikuti salah satunya Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok juga harus diikuti dan Perwali PKM. Karena dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan bahwa tempat umum seperti Lapangan Puputan Badung dilarang untuk merokok. (bgn/hms)20080207

Comments
Loading...