Media Informasi Masyarakat

Berkedok Kencan Lewat Michat, Pasutri dan Temannya Dibekuk Polsek Densel

Denpasar, Baliglobalnews

Tiga pelaku terdiri dari suami-istri dan seorang temannya memeras dengan ancaman terhadap korban berkedok kencan lewat aplikasi Michat. Akhirnya mereka dibekuk jajaran Polsek Denpasar Selatan.

“Pencurian dengan kekerasan ini diawali dengan tidak bijaknya korban menggunakan media sosial (medsos) yaitu korban menggunakan aplikasi Michat dan sepakat berkencan dengan salah satu pelaku wanita,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Pramana, di Mapolsek Densel, pada Selasa (14/2/2023).

Kapolresta menyebutkan setelah ada kesepakatan antara korban S (32) dan pelaku BS (25), mereka berkencan di penginapan Dea Graha, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (10/2/23) pukul 02.22 wita, diawali dengan pijat selama 5 menit.

Usai korban dipijat, lanjut Kapolresta, dua orang pelaku lainnya berinisial RE (23) dan L (15) masuk dengan mendobrak pintu, dengan mengaku sebagai suami pelaku BS, yang kemudian memukul dan memeras uang korban.

Selanjutnya, kata Kapolresta, korban dipaksa kedua pelaku menuju ATM yang berlokasi di dekat penginapan untuk menarik uang milik korban dua kali. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Densel.

Ketiga pelaku saling mengenal, dimana diaplikasi Michat pelaku perempuan inisial BS memakai nama Indri, sedangkan RE suami dari BS dan L temen mereka, keduanya yang merencanakan pemerasan tersebut.

Korban S mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta, sedangkan kesepakatan kencan dengan tarif Rp 500 ribu. “Ketiga pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan ini yang paling banyak kerugiannya yaitu dua juta,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah HP untuk akun michat, hasil kejahatan yang digunakan untuk membeli pembalut untuk kebutuhan anak pelaku serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku tinggal di daerah Jalan Goris, Sudirman, Denpasar dan pada Minggu (12/2/2023) ketiga pelaku diamankan Tim buser.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kapolresta berpesan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. “Sudah banyak tindak pidana yang diawali dengan penggunaan medsos yang tidak bijak. Untuk itu, cek dan ricek saat menggunakan medsos,” tandasnya. (bgn008)23021402

Leave A Reply

Your email address will not be published.