Media Informasi Masyarakat

Bekas napi asal China dideportasi karena tak miliki dokumen yang sah

Denpasar, Baliglobalnews

Bekas narapidana asal China bernama Dacheng Yan (46) dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali karena tidak memiliki dokumen dan visa yang sah selama berada di Bali.

“Dia sebelumnya menjalani masa hukuman pidana 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan di Lapas Kerobokan. Hal itu karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor kasus pidana keimigrasian,” kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan bekas napi ini dinyatakan bebas dari Lapas Kerobokan pada (10/8) kemudian masuk ke rudenim pada (10/8). Kata Surya, Dacheng Yan dititipkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Dacheng Yan dideportasi pada (31/8) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kemudian Bandara Soekarno-Hatta lalu menuju Bangkok dan berakhir di Guangzhou, China.

“Deteni DACHENG YAN yang sudah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar Penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Surya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 November 2019 lalu, bahwa warga China tersebut telah divonis delapan bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan oleh hakim. Hal itu dikarenakan, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana masuk dan berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Warga asing asal China ini berkeinginan berlibur di Indonesia tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan visa. Berdasarkan putusan di persidangan, bahwa Dacheng Yan, masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan sepeda motor melalui Pontianak, Kalimantan Barat untuk menghindari pemeriksaan pejabat Imigrasi dan melanjutkan perjalanan ke Denpasar, Bali.

Untuk itu Dacheng Yan dikenakan Pasal 119 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dilakukan pendeportasian.(bgn/ant)20090116

Leave A Reply

Your email address will not be published.