Bea Cukai Ngurah Rai Bali Musnahkan Ratusan Barang Ilegal
Badung, Baliglobalnews
Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan KPKNL Denpasar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020, bertempat di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, dimana sebanyak 334 barang ilegal dengan total nilai sebesar Rp16.700.000 dimusnahkan, dari barang bekas hingga produk hasil taksidermi.

“Dengan disaksikan para tamu undangan, hari ini Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, yaitu pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (13/11/20).

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa obat-obatan, Barang Kena Cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor namun tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan guna diukir untuk kerajinan.
Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita.
“Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 tahun 2019,” katanya.
kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai selaku community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan/atau pembatasan, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif.
Bea Cukai Ngurah Rai terus berupaya mengedepankan transparansi atas kegiatan penegahan yang dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Himawan mengatakan, pemusnahan ini juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk Daerah Pabean Indonesia dan mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia.
Barang yang menjadi milik negara menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara adalah yang berasal dari:
A. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor;
B. Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP;
C. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal;
D. Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP;
E. Barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; atau
F. Barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Pemusnahan terhadap barang hasil tegahan yang tidak terpenuhi kewajiban kepabeanannya ini tetap dilaksanakan meskipun intensitas kedatangan penumpang dan pengiriman barang dari luar negeri mengalami penurunan yang disebabkan belum sepenuhnya kegiatan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beroperasi selama pandemi.(bgn008)20111304