Media Informasi Masyarakat

Bea Cukai Bali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 980,7 Juta

Denpasar, Baliglobalnews

Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang ilegal atau hasil penindakan periode Januari hingga Juni 2022 Senilai Rp 980,7 juta di Benoa, Denpasar, Kamis (21/7).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puguh Wiyatno, mengatakan barang bukti yang didapat melalui giat operasi, berupa produk Hasil Tembakau (HT), Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat.

“Barang yang dimusnahkan ini, merupakan penindakan terhadap barang bawaan penumpang serta barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak terselesaikan kewajiban kepabeanannya,” katanya.

Dia mengatakan hingga saat ini masih banyak ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu di wilayah Bali. Selain itu, masih banyak pula barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), masuk ke wilayah Bali dengan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman,” katanya.

Kemudian, pemusnahan ini berdasarkan Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu dan Keputusan Menteri Keuangan No 1418/KM.04/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor.

Untuk daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan, lanjut dia, berupa 6.699 botol atau 4.217.000 ml MMEA, 363.268 batang rokok, 30.600 gram tembakau iris, 71 botol liquid vape, 623 pak alat kesehatan berbagai jenis, 241 pak tekstil dan 327 pak produk lain berbagai jenis terdiri dari makanan, alat elektronik, spareparts, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan sex toys dengan total jumlah perkiraan nilai barang  Rp 980.734.190. “Dari total nilai kerugian negara mencapai Rp 1.316.323.275,” katanya.

Pemusnahan atas barang milik negara (BMN) ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang serta pengemas BMN yang berbahan plastik kami daur ulang guna mendukung program ramah lingkungan.

“Kami Bea Cukai Bali Nusra bersinergi dengan instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap Barang Kena Cukai, serta barang-barang larangan dan pembatasan yang memasuki wilayah Indonesia, antara lain aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait untuk menegakkan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini, kata dia, merupakan wujud eksistensi Bea Cukai dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan (Community Protector) atas peredaran barang ilegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kegiatan ini, sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi Covid-19,” ucapnya. (bgn008)22072120

Comments
Loading...