Bawaslu Bali Tegaskan Aturan Larangan Pelaksanaan Kampanye di Tempat Tertentu
Tabanan, Baliglobalnews
Bawaslu Bali kembali menegaskan aturan larangan bagi pasangan calon (paslon) untuk melakukan kegiatan kampanye di sejumlah tempat tertentu dalam Pilkada 2024. Hal tersebut disampaikan Ketika Bawaslu Tabanan menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Tabanan pada Senin (30/9/2024).
Anggota Bawaslu Bali dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali I Wayan Wirka menegaskan bahwa kegiatan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan adalah dilarang sesuai dengan undang-undang pemilihan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tersebut.
“Khusus tempat ibadah merupakan tempat suci yang harus dijaga kesuciannya. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan kampanye, termasuk membawa atribut partai politik, dilarang di tempat ibadah. Tegas aturannya. Wajib itu,” kata Wirka usai rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Bawaslu Tabanan pada Senin (30/9/2024).
Dia juga menyampaikan pada fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, kampanye dapat dilakukan dengan izin dari pengelola, namun peserta kampanye tidak diperkenankan membawa atribut kampanye.
Menurut Wirka, mengenai batasan paslon antara kunjungan pribadi untuk tujuan beribadah dan kegiatan kampanye di tempat ibadah. “Pasangan calon diperbolehkan mengunjungi tempat ibadah sebagai umat beragama termasuk jika mengenakan pakaian atribut kampanye. Namun, mereka dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti menyampaikan visi, misi atau menyebarkan bahan kampanye atau memasang alat peraga seperti baliho, spanduk, atau kartu nama, itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan khusus untuk di kawasan pura, wilayah pura di Bali dibagi menjadi tiga area, yaitu utama mandala, madya mandala, dan nista mandala. Kegiatan kampanye di ketiga kawasan ini dianggap sebagai pelanggaran. “Kita lihat dulu fungsi wantilan jika digunakan untuk aktivitas umum seperti senam atau acara sosial, maka masih diperbolehkan, meskipun wantilan tersebut berada di sekitar pura,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan kampanye dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. “Khusus untuk pelanggaran kampanye di tempat ibadah, itu sudah termasuk pelanggaran pidana yang bisa berujung pada hukuman penjara,” katanya.
Selain tempat ibadah, dia juga mengungkapkan rapat koordinasi tersebut juga membahas soal aktivitas kampanye yang diatur Komisi Pemilih Umum (KPU). Sesuai Undang-Undang Pemilu, jadwal kampanye diatur menggunakan surat keputusan KPU. Namun di Tabanan, kampanye tidak diatur berdasarkan hari. Paslon diperbolehkan untuk berkampanye, yang diatur adalah zona atau tempat pelaksanaan kampanye, bukan waktu.
Jika ada pelanggaran terhadap zona kampanye, kata dia, paslon bisa dikenai sanksi administrasi berupa pengurangan hak berkampanye. “Kalau misalnya hari ini di zona A, maka harus di zona A dan tidak boleh di zona B. Ini termasuk pelanggaran administrasi. Bisa saja Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar hak kampanye pasangan calon tersebut dikurangi,” tegasnya. (bgn020)24100109