Bawaslu Badung Perkuat Netralitas Pemerintah Desa melalui Pedestal di Gulingan
Mangupura, Baliglobalnews
Bawaslu Kabupaten Badung terus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran netralitas aparatur pemerintah desa melalui program Pemerintah Desa yang Netral (Pedestal). Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pemerintah Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, di Ruang Rapat Kantor Desa Gulingan pada Kamis (22/10/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta menyampaikan bahwa Pedestal menjadi langkah pencegahan agar aparatur desa tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Melalui Pedestal, kami ingin memperkuat pemahaman pemerintah desa tentang pentingnya menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran sejak dini,” ujarnya.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya persoalan keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas politik praktis pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya. Netralitas menjadi penting agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak dipengaruhi kepentingan politik tertentu.
Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali I Made Aji Swardhana menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa memiliki posisi strategis, karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, kewenangan, jabatan, dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk menguntungkan atau merugikan peserta pemilu maupun pasangan calon tertentu. “Netralitas diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta memastikan pelayanan publik diberikan secara adil tanpa dipengaruhi pilihan politik,” katanya.
Anggota Bawaslu I Putu Hery Indrawan menyampaikan bahwa netralitas tidak hanya berkaitan dengan tindakan secara langsung, tetapi juga aktivitas di media sosial yang dapat menunjukkan keberpihakan politik. Bentuk perilaku yang perlu dihindari antara lain mengikuti kampanye dengan menunjukkan dukungan kepada calon tertentu, mengarahkan masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu, menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik, serta menyebarluaskan dukungan politik melalui unggahan, komentar, tanda suka, maupun berbagi konten di media sosial. Dia juga memaparkan bahwa pada Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Badung menangani lima kasus terkait netralitas perangkat desa, yang terdiri atas satu laporan dan empat informasi awal.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Bawaslu Kabupaten Badung bersama Pemerintah Desa Gulingan melaksanakan penandatanganan MoU Pedestal. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan buku Pedestal serta barcode Satu Data Akses Informasi Pemilu dan Pemilihan sebagai sarana untuk memperkuat akses informasi bagi pemerintah desa. Melalui langkah ini, pemahaman mengenai netralitas diharapkan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.
Perbekel Desa Gulingan I Ketut Winarya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut dan mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kabupaten Badung dalam memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah desa. “Kami berterima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Badung atas sosialisasi PEDESTAL ini. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan sehingga pemerintah desa semakin memahami aturan dan kewenangannya dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang,” ungkapnya. (*/bgn003)26102212


