Bawaslu Badung Ingatkan KPU Jangan Sampai Terlambat Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Badung
Badung, Baliglobalnews
Pasca ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung jangan sampai terlambat dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal 2 Maret 2024.
“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” katanya Rabu (19)2/2924) usai mengikuti rapat di KPU Badung.
Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan imbauan pasca pungut hitung dan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa.
Saat ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C.Hasil Salinan. (bgn003)24021912