Media Informasi Masyarakat

Bawaslu Badung Ingatkan KPU Jangan Sampai Terlambat Rakapitulasi Hasil Pemilu 2024 di Badung

Badung, Baliglobalnews

Pasca ditundanya perekapan hasil Pemilu 2024 secara serentak di seluruh Indonesia, Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan KPU Badung jangan sampai terlambat dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang batas maksimalnya sampai tanggal  2 Maret 2024.

“Dengan ditundanya rekapitulasi, mohon diperhatikan jangan sampai ada keterlambatan rekap, mengingat di Bali akan ada perayaan Hari Raya Galungan dan Kuningan, mohon jadi atensi,” katanya Rabu (19)2/2924) usai mengikuti rapat di KPU Badung.

Bawaslu Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan imbauan pasca pungut hitung dan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Nomor : 434/PM.00.02/K.BA-01/02/2024, tertanggal 18 Februari 2024, yang salah satunya memuat bahwa PPS wajib mengumumkan formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan formulir tersebut di tempat umum pada kelurahan/desa.

Saat ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Badung sedang memantau setiap desa apakah sudah diumumkan form Model C.Hasil Salinan. (bgn003)24021912

Comments
Loading...
Download Rytr App for Windows — offline, efficient, complete.