Barang Bukti Ganja Milik Oknum Pengacara Dirilis Polresta Denpasar
Denpasar, Baliglobalnews
Polresta Denpasar merilis barang bukti 495 gram ganja milik oknum pengacara berinisial Putu N, Senin (30/5).

Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKP Mirza Gunawan, dalam jumpa persnya mengatakan meski dia (Putu N) sebagai pengacara, statusnya tetap sebagai tersangka. “Tidak ada perbedaan perlakuan khusus dengan tersangka lainnya,” katanya

Saat ditanya apakah benar Putu NCA ini merupakan anak dari Ketua DPRD Badung, Kasat Narkoba Mirza berkilah tidak memeriksa sejauh itu. “Kalau terkait dia anak anggota dewan, kami tidak sejauh itu. Karena, yang berhadapan dengan hukum adalah Putu N sendiri. Dan dia sudah dewasa, dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Terkait motif tersangka Putu N memiliki barang bukti ganja cukup banyak (495 gram), Kasat menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka akan digunakannya sendiri. “Tersangka Putu N mengaku membeli barang itu untuk dipakai sendiri dan statusnya masih sebagai pengguna,” katanya.
Saat ditanya apakah tersangka ditahan, dengan tegas Mirza menyatakan tersangka ditahan. Dia menduga Putu N memakai narkoba sejak lama. “Untuk lamanya, kita tidak tahu pasti, karena dia (tersangka Putu N), juga saat ditanya tidak bisa memastikan sejak kapan dia menggunakan ganja. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka Putu S adalah Pasal 111 Ayat 1,” pungkasnya. (bgn008)22053124