Bapemperda Badung Targetkan 9 Raperda Disahkan Akhir November Mendatang
Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Nyoman Satria, memimpin rapat koordinasi bersama para ketua Pansus DPRD Badung di ruang Gosana II DPRD Badung, Selasa (28/7).

Rapat koordinasi tersebut memutuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Desa Adat ditunda dan 9 Ranperda siap disahkan. Rapat juga memutuskan kesembilan ranperda tersebtu disahkan akhir November mendatang.


Nyoman Satria dalam rapat koordinasi tersebut mengatakan dari 10 Ranperda yang dikoordinasikan bersama para ketua Pansus, satu Ranperda ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan 9 Ranperda siap disahkan. Sepuluh Ranperda yang dikoordinasikan tersebut yakni Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kecamatan Petang, Ranperda RDTR di Kecamatan Mengwi, Ranperda RDTR di Kecamatan Abiansemal, Ranperda Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ranperda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Ranperda Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomer 18 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana dan Ranperda Pemberdayaan Desa Adat (PDA).

”Dari 10 itu, satu ditunda dan 9 lanjut. Dari 9 itu juga satu minta fatwa ke Menteri Dalam Negeri mengenai apakah kita berwenang, apakah kita efektif membuat Perda LPM, apa cukup di desa saja LPM itu,” katanya.
Satria menyebutkan satu Ranperda yang ditunda tersebut adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Adat, sedangkan satu Ranperda yang akan meminta fatwa ke Menteri Dalam Negeri adalah Ranperda LPM. ”Mengenai desa adat, efektif gak kalau kita lanjutkan kita buat naskah akademik yang baru, kalau ndak kita delete,” katanya.
Sembilan Ranperda tersebut akan disahkan pada 30 November 2020, namun bila belum selesai akan diluncurkan pada tahun berikutnya. ”Target semuanya akan disahkan pada 30 November 2020, nanti dilihat perkembangannya. Kalau belum selesai, kita luncurkan ke induk 2021,” ujarnya.
Ketika Ranperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda, kata dia, salah satunya Perda RDTR. Apabila ada yang melanggar jalur hijau pada Perda RDTR tersebut harus dieksekusi dan itu tugas Bupati melalui Satpol PP untuk melakukan tindakan.
”Jadi harus ikut RDTR yang baru, ya harus dibersihkan. Jalur hijau yang harus sesuaikan dengan perda, karena itu merupakan kekuatan kita. Kalau gak, semua akan melanggar, dan Satpol PP punya kewenangan menegakkan Peraturan Daerah,” tandasnya. (bgn/humas)20072810