Media Informasi Masyarakat

Bahas Sinergitas Pembangunan Pusat dan Daerah, Pjs. Bupati Badung Rapat Virtual dengan Kemendagri

Mangupura, Baliglobalnews

Pjs. Bupati Badung, Ketut Lihadnyana, bersama Sekda I Wayan Adi Arnawa, Forkopimda serta kepala OPD terkait mengikuti rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual Rabu (14/10). Rapat dalam rangka sinergitas kebijakan pembangunan pusat dan daerah serta pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja, juga diikuti oleh kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.

Usai mengikuti rakor, Pjs Bupati Lihadnyana mengatakan Menteri Dalam Negeri menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja. Pasalnya, selama musim pandemi Covid-19 ini terjadi penurunan kesempatan kerja. ”Dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja diharapkan lapangan kerja semakin terbuka, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja juga untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menurut Lihadnyana, Kemendagri mengharapkan kepada kepala daerah untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing berkaitan dengan adanya pro dan kontra terhadap Undang-undang Cipta Kerja ini. ”Harus dipelajari, dibaca, dipahami, baru mengutarakan pendapat karena berkaitan dengan aturan-aturan teknisnya disampaikan bahwa nanti akan diterbitkan turunannya yaitu dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sehingga akan lebih jelas dan nanti juga dalam pembahasannya akan melibatkan stakeholder yang ada,” katanya

Pjs. Bupati menyatakan Pemkab Badung sangat sejalan dengan Pemerintah Pusat, terutama berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja baru serta bisa mempermudah masyarakat, terutama untuk kegiatan-kegiatan peningkatan perekonomian dan masyarakat juga tentunya agar lebih kreatif dalam hal menciptakan lapangan pekerjaan.

”Dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja ini diharapkan masyarakat bisa menciptakan pekerjaan sendiri dan ada kemudahan-kemudahan terutama dalam hal perizinan dan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama UMKM sudah jelas ada perhatian dari pemerintah begitu juga dengan koperasi,” katanya.

Seperti dicontohkan pendirian koperasi, dalam undang-undang cipta kerja ini dipermudah. Di mana kalau dulu minimal 20 orang mendirikan satu koperasi, sekarang cukup 9 orang. ”Sehingga apa yang sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri diharapkan bisa dilaksanakan. Sehingga bisa menciptakan kemudahan berinvestasi atau berusaha di kalangan masyarakat,” tandas Kepala BKD Provinsi Bali itu. (bgn122)20101419

Leave A Reply

Your email address will not be published.