Media Informasi Masyarakat

Badung Gelar Peningkatan Pemahaman, Pengetahuan, Kompetensi SDM Koperasi

Mangupura, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menggelar kegiatan peningkatan pemahaman dan pengetahuan serta kapasitas, kompetensi SDM koperasi (Dak NonFisik-PK2UMK) Tahun 2022, di Ruang Pandawa Hotel Made Bali di Sempidi, Selasa (17/5). Acara tersebut dibuka Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, dengan mengalungkan data pengenal peserta secara simbolis, dilanjutkan dengan pemukulan gong.

Widiana mengatakan dengan pelaksanaan pelatihan juru buku/akuntansi tersebut, mulai dari kompetensi dan sertifikasi yang dilaksanakan hingga seminggu ke depan, dilanjutkan dengan tahap ujian kompetensi dari pada juru buku itu sendiri.

“Untuk itu ada banyak hal yang saya tekankan, bahwa bagaimana peran juru buku dalam mengelola Koperasi itu sendiri. Koperasi ke depannya juga harus menggunakan teknologi/IT dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar koperasi menjadi maju, perlu menggunakan aplikasi berbasis IT itu sendiri dalam rangka mempermudah, mempercepat daripada pelayanan kepada para anggotanya,” katanya.

Dia juga mengatakan bersama dengan Dekopinda, Puskop Jagadhita Kabupaten Badung melakukan inovasi, kolaborasi, di dalam memajukan SDM yang lebih unggul. Dimana SDM koperasi merupakan cikal-bakal dari pada koperasi yang bagus dan sehat. “Tanpa didukung SDM yang andal, mustahil akan bisa mewujudkan koperasi aktif dan sehat terhadap,” katanya.

Menurut Widiana, di dalam kolaborasi perlu adanya peran serta dari Dekopinda, yang merupakan induk organisasi koperasi termasuk Puskop Jagadhita secara bersama-sama dalam hal meningkatkan SDM itu sendiri. “Terkait dengan hal lainya, kami harapkan kepada para koperasi itu sendiri, untuk bagaimana mereka taat namanya asas. Yang namanya taat asas merupakan koperasi yang rutin melaporkan dari segi mengelola koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) pada laporan pembukuan setiap tiga bulan sekali, juga terpantau di dalam  sistem Kementrian. Selain itu berbasis nomor induk berusaha (NIB) juga akan diakses ke online single submission (OSS) RB. Jika pengelola tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi tidak akan bisa lolos dikarenakan sudah ada sistem yang mengatur semuanya. Kegiatan ini kami mengedepankan informasi komunikasi publik (IKP) untuk membuat pelatihan diluar dari pada penggunaan anggaran APBD. Untuk membangun koperasi kedepannya agar menjadi bagus, perlu menerapkan teknologi informasi agar Koperasi menjadi sehat dan aman.” katanya.

Sementara itu Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi, I Made Sada, melaporkan dasar hukum pelaksanaan pelatihan ini yakni peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan Bupati Badung Nomor 39/046/HK/2022 tanggal 24 Februari tahun 2022, tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Penunjuk Narasumber/Instruktur dan Peserta Pada Sub Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Perkoperasian serta Kapasitas dan Kompetensi SDM Koperasi.

“Maksud dan tujuan diselenggarakannya pelatihan ini, untuk meningkatkan pengetahuan para petugas juru buku/Akuntansi Koperasi secara bertahap dan terarah. Ke depan diharapkan nantinya dapat melaksanakan tugas untuk menyusun laporan keuangan dengan tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. Pelatihan petugas juru buku/akuntansi Koperasi diikuti sebanyak 29 orang. Lebih lanjut dikatakan, untuk tenaga Inspektur/ pengajar yakni dari Ketua Dekopinda Kabupaten Badung, PT. Solusi Anak Sakti Kabupaten Badung, Fasilitator Nasional. Setelah pelatihan ini masing-masing peserta akan diberikan sertifikat sebagai tanda telah selesainya mengikuti pelatihan,” ujarnya. (bgn003)22051712

Leave A Reply

Your email address will not be published.