Anggota DPRD Badung Wayan Luwir Dituding Tak Etis Hadir di Pansus TRAP, Ini Kata Pansus
Denpasar, Baliglobalnews
Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Badung Wayan Luwir Wiyana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali pada Rabu (7/1/2026) lalu menimbulkan dugaan pelanggaran etika.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan bahwa kehadiran Wayan Luwir Adnyana sah, legal, dan konstitusional, karena undangan rapat dikeluarkan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali. “Tidak ada pelanggaran etika. Undangan resmi dari Ketua DPRD Bali sudah jelas. DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi adalah satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dalam fungsi pengawasan, apalagi menyangkut tata ruang dan perizinan,” katanya, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai di Denpasar para Jumat (9/1/2026).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pansus TRAP Agung Bagus Tri Candra Arka. Dia menilai kehadiran anggota DPRD Badung justru memperkuat proses klarifikasi. “Jimbaran adalah daerah pemilihan Pak Wayan Luwir. Kehadirannya relevan, substansial, dan dibutuhkan untuk memastikan persoalan ini dibuka secara objektif,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali itu.
Anggota Pansus lainnya, I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta, juga menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja profesional, tidak berpihak, dan fokus pada penegakan Perda. “Kami tidak bicara soal framing media, tapi fakta, aturan, dan kepentingan masyarakat Bali. Semua pihak yang berkepentingan berhak hadir dan memberi penjelasan,” kata Oka Antara.
Wayan Luwir Wiyana sendiri menegaskan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik terhadap masyarakat Desa Jimbaran, yang merupakan salah satu daerah pemilihannya di Kabupaten Badung. “Saya hadir karena undangan resmi dan demi kepentingan masyarakat Jimbaran. Tidak ada niat melanggar etika atau mencampuri kewenangan,” tegasnya.
Rapat Pansus TRAP ini menegaskan komitmen DPRD Bali dalam menjaga marwah tata ruang, kepastian hukum, serta transparansi perizinan, sekaligus meluruskan informasi yang dinilai menyesatkan publik. Agenda rapat difokuskan pada klarifikasi indikasi permasalahan tata ruang dan perizinan PT Jimbaran Hijau, yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (*/bgn003)26010905