Denpasar, Baliglobalnews
Pemerintah Desa Dauh Puri Kaja melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sidak penduduk pendatang di RT 08 Dusun Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja pada Sabtu (29/7/2023) malam. Kegiatan yang menyasar Kawasan Jalan Gatot Subroto VI, Gg Gajah Mada dan Gg Bhineka itu sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi penduduk pendatang.
Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta, memberikan edukasi kepada pemilik kos dan warga kos yang tidak memiliki KTP Denpasar. Mereka diimbau untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk nonpermanen di Kantor Dukcapil Denpasar sesuai dengan Permendagri no. 74 Tahun 2022, yang menjadi pengganti Permendagri no. 14 Tahun 2015.
Gusti Ketut Sucipta berharap agar semua warga dapat menjadi tertib dalam administrasi kependudukan, sehingga pemantauan data diri warga Kota Denpasar menjadi lebih mudah dan wilayah Desa Dauh Puri Kaja terbebas dari penduduk liar.
“Kami harapkan bagi penduduk pendatang agar segera mendaftarkan dirinya di Dukcapil, sehingga nantinya tidak dihadapkan dengan permasalahan administrasi kependudukan,” katanya.
Salah satu warga, Arif, mengaku akan segera melakukan pendataan diri di Dinas Dukcapil. Langkah ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan dan keterlibatan aktif dalam menjaga ketertiban wilayah. Dengan mendaftarkan diri sebagai warga pendatang, Pemerintah Kota Denpasar dapat mempermudah pemantauan untuk penduduk pendata diri warga Kota Denpasar. Hal ini juga mendukung upaya untuk mengamankan wilayah Desa Dauh Puri Kaja dari penduduk liar. “Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi warga lainnya untuk juga ikut berpartisipasi dalam administrasi kependudukan secara tertib dan bertanggung jawab,” katanya. (bgn003)23073009