Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi LPSK RI

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI Antonius PS Wibowo beserta jajaran di Kantor Walikota Denpasar, pada Kamis (22/5/2025).

Adapun maksud dari pertemuan ini untuk menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban serta memperkuat mekanisme koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memberikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan LPSK RI dan ini merupakan sebagai wujud kepedulian kita bersama dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Dia menyampaikan kehadiran LPSK ini sangat penting untuk memberikan hak-haknya terhadap korban maupun saksi, dan Pemkot Denpasar telah menjalani MOU dengan LPSK sejak tahun 2024 lalu. “Adapun tujuan dari MOU ini untuk menjamin perlindungan langsung kepada korban pasca berakhirnya perlindungan. Dan diharapkan juga dengan adanya kerjasama dengan Pemerintah Kota Denpasar ini dapat dijadikan sebagai rujukan perlindungan lanjutan bagi masyarakat khsususnya yang ada di Kota Denpasar,” katanya.

Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo dalam paparannya mengatakan pertemuan ini selain juga untuk menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban serta memperkuat mekanisme koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan Pemkot Denpasar, juga diharapkan akan bisa memupuk sinergitas dan kolaborasi antara keduanya. “Kami berharap sinergi dari berbagai instansi baik itu pemerintah seperti Pemkot Denpasar, masyarakat sipil atau komunitas ini sebagai upaya untuk mendukung keefektifan dan efisiensi LPSK dalam memberikan pelayanan seperti pelayanan medis, psikologis, pemenuhan hak prosedural, restitusi, dan hak atas pembiayaan bagi masyarakat,” katanya. (*/bgn003)25052212

Terima Audiensi LPSK RIWawali Arya Wibawa
Comments (0)
Add Comment
Get structured content suggestions instantly.