Wawali Arya Wibawa Hadiri Pisah Sambut Kajati Bali, Terus Bersinergi Dukung Pembangunan

Denpasar, Baliglobalnews

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi istri, menghadiri pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali di Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Rabu (21/2/2024). Kajati Bali sebelumnya, R. Narendra Jatna ditunjuk menjadi Kajati DKI Jakarta, sedangkan posisi Kajati Bali diisi I Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

R. Narendra Jatna yang telah dilantik sebagai Kajati DKI Jakarta ini mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagai Kajati Bali. Tentunya kerjasama yang baik dan solid ini harus terus dipupuk dalam mewujudkan pembangunan di Provinsi Bali ini.

“Tentunya sangat banyak sekali dukungan dan sinergitas yang telah terwujud dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, terutama di bidang pembinaan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Kajati Bali, I Ketut Sumedana, menyampaikan perkenalan sekaligus memohon dukungan untuk bertugas sebagai Kajati Bali. Tentunya tugas ini akan dapat terlaksana dengan baik jika mendapat dukungan semua pihak, termasuk Gubernur Bali, Bupati/Walikota se-Bali serta masyarakat Bali. “Saya di sini ingin kulo nuwun, mohon ijin untuk bertugas sebagai Kajati Bali, mohon dukungan semua pihak agar tugas ini berjalan dengan baik,” ujarnya

Sementara Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengucapkan selamat bertugas kepada Kajati Bali sebelumnya R. Narendra Jatna yang mendapatkan promosi ke Kejati DKI Jakarta, serta selamat bertugas kepada I Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali. Tentunya, sinergitas yang telah terbangun agar terus dipupuk bersama dalam mendukung pembangunan, khususnya di Kota Denpasar.

“Selamat bertugas kepada Bapak R. Narendra Jatna sebagai Kajati DKI Jakarta dan selamat datang di Bali bapak I Ketut Sumedana, mari bersinergi dukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkemanfaatan,” ujarnya. (bgn003)24012106

kajatibaliwawaliaryawibawa
Comments (0)
Add Comment