Walikota Jaya Negara Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kelian Adat di Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelian adat se-Kota Denpasar di Wantilan Pura Agung Lokanatha, Denpasar, pada Selasa (26/9/2023). Keikutsertaan kelian adat dalam BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai upaya menjamin risiko kerja, sehingga secara berkelanjutan dapat mendukung penguatan adat dan budaya Bali, khususnya Kota Denpasar.

Walikota Jaya Negara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi pilar-pilar adat di Kota Denpasar. Adapun beberapa sektor telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Denpasar meliputi sulinggih, pemangku kahyangan tiga, bandesa adat, pakaseh, pangliman, petani dan kini kelian adat.

“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini kami berharap kelian adat memiliki jaminan risiko kerja, sehingga lebih bersemangat dalam ngayah menjaga adat, tradisi dan budaya Bali,” ujarnya

Kadis Kebudayaan Raka Purwantara mengatakan 343 kelian adat se-Kota Denpasar telah terdaftar sebagai penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pilar adat di Kota Denpasar. Dimana, kali ini turut diserahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi klian adat se-Kota Denpasar. Sehingga mampu mendukung perlindungan bagi klian adat se-Kota Denpasar. “Kami berharap semoga program ini memberikan kemanfaatan bagi klian adat se-Kota Denpasar,” ujarnya

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar menjelaskan, bahwa jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi Klian Adat se-Kota Denpasar merupakan upaya untuk mendukung penguatan pilar adat oleh Pemerintah Kota Denpasar. Dimana, jamiman yang diberikan meliputi program jaminan kecelakaan kerja dengan biaya perawatan tidak terbatas dan jaminan kematian dengan santunan sebesar Rp. 42 Juta. Pihaknya mengingatkan bahwa peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan dibatasi maksimal usia 65 tahun. 

Sementara seorang kelian adat, I Made Sudira dari Banjar Geladag mengucapkan terima kasih atas kepedulian Pemkot Denpasar terhadap klian adat se-Kota Denpasar. Tentunya, program ini sangat bermanfaat dalam menjamin resiko kerja sebagai kelian adat. (bgn003)23092610

BPJSketenagakerjaanwalikotajayanegara
Comments (0)
Add Comment