Walikota Jaya Negara Buka Talkshow “Membedah Pencegahan Gratifikasi Menuju Denpasar Maju” Serangkaian HUT Ke-234 Kota Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, membuka secara resmi talkshow bertajuk “Membedah Pencegahan Gratifikasi di Sektor Pelayanan Publik Menuju Denpasar Maju” yang dilaksanakan secara virtual dari Kantor Walikota Denpasar, pada Rabu (16/2). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian HUT ke-234 Kota Denpasar guna membangun komitmen mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengatakan gratifikasi atau terkait dengan tindak pidana korupsi dalam arti luas tidak terbatas hanya pada pemberian barang/uang. Dimana hal tersebut dapat berupa komisi, diskon atau potongan harga, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan/atau penginapan, perjalanan wisata pengobatan gratis, serta fasilitas lainnya.

“ASN sebagai garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. Berbagai upaya pencegahan dan penindakan terus diupayakan sebagai langkah reformasi birokrasi, literasi maupun edukasi kepada ASN/penyelenggara,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, nilai Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2021 Pemkot Denpasar mencapai 95,2 persen dan menduduki peringkat sembilan nasional, sementara untuk tingkat pemerintah kota peringkat dua nasional dan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2021 untuk kota denpasar mencapai 82 persen.

Namun, kata Jaya Negara, masih diperlukan upaya untuk meningkatkan nilai integritas. Seperti halnya sosialisasi antikorupsi agar tetap dirancang sehingga efektif menjadikan kalangan pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan/ menolak gratifikasi/suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat/didengar/diketahui.

“Pencegahan gratifikasi diperlukan adanya upaya yang kongkret, untuk itu Pemkot Denpasar telah menyusun regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar sesuai dengan arahan KPK RI, selain penyusunan regulasi kami juga membentuk unit saber pungli Kota Denpasar,” ujarnya.

Pihaknya menambahkan, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan dan inovasi guna mempersempit celah melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari sistem manual ke digitalisasi.

Sementara narasumber Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Muhammad Indra Furqon, mengatakan gratifikasi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Dimana, berdasarkan survei partisipasi publik tahun 2019 diketahui hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi. Dari jumlah tersebut hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan akar dari korupsi, dianggap kecil tapi merusak, menumbuhkan mental pengemis,” katanya.Pihaknya menekankan tidak sepantasnya pegawai negeri/pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang diberikan, sehingga setiap insan pegawai negeri dan pejabat publik agar berani tolak gratifikasi. Hal ini lantaran gratifikasi bukanlah rejeki.

“Seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya hanya karena sekadar dia melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab dan kewajibannya,” katanya.

Hadir pula Wakil Walikota Arya Wibawa, Sekda IB Alit Wiradana, Kepala Inspektorat Naning Djayaningsih, serta peserta yang berasal dari seluruh stakeholder Pemkot Denpasar mulai dari pimpinan OPD, guru hingga kepala sekolah. Hadir pula sebagai narasumber Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab. (bgn)22021611

denpasarpemkotdenpasar
Comments (0)
Add Comment