Wakapolda Bali Tegaskan Dua WN Rusia Diduga Jaringan Internasional Mephedrone

Gianyar, Baliglobalnews

Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa menegaskan dua warga negara Rusia berinisial N dan ST yang ditangkap dalam Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi bersama antara BNN RI dan Bea dan Cukai, diduga merupakan jaringan narkoba internasional jenis Mephedrone.

“Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam produksi dan distribusi Mephedrone, narkotika jenis party drug yang sangat berbahaya. Pengungkapan tindak pidana ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026,” katanya saat konferensi pers pengungkapan Clandestine Lab Narkotika di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Sabtu (7/3/2026).

Keberhasilan pengungkapan tidak pidana JO, terhadap tersangka N dan ST ini, karena modus operandinya tergolong rapi dengan menyewa beberapa Villa atau berpindah-pindah menyewa vila, di Bali untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis mephedrone padatan kurang lebih 644 gram dan dalam bentuk cairan 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto menjadi 7.894 gram (7,8 kg).

Selain narkotika jadi, tim gabungan juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku padatan sebanyak 2.600 gram (2,6 kg) dan cairan sebanyak 219.780 mililiter (219,7 kg) yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone.

Beberapa jenis prekursor cair yang ditemukan di antaranya: ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.

Berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer. “Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” katanya. (bgn008)26030707

mephedronewakapoldabali
Comments (0)
Add Comment