Karangasem, Baliglobalnews
PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) yang membatasi kehadiran krama Hindu (pamedek-net) dalam pelaksanaan upacara Usaha Pura di Pura Dalem Puri, Besakih, Karangasem.
Surat bernomor: 001/PHDI-Kr.asem/I/2021 dan nomor: 007/MDA-Kr.asem/I/2021 tersebut menyebutkan pelaksanaan upacara mulai tahap awal hingga panyineban dilaksanakan oleh pangemong/pangempon Pura Dalem Puri, dengan tetap mempedomani protokol kesehatan.
SKB tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua PHDI Karangasem, Ni Nengah Rustini dan Ketua MDA Karangasem Ketut Alit Suardana, dan diketahui oleh Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri itu pelaksanaan upacara selama tujuh hari, 13-19 Januari 2021. Puncak upacara dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2021 dan panyineban keesokan harinya, yakni pada tanggal 19 Januari.
Persembahyangan krama se-Bali cukup dari merajan masing-masing dengan sarana upakara menyesuaikan dengan dresta masing-masing dan diperciki tirta dengan tirta Usabha Pura dari Pura Dalem Puri, Besakih. Untuk itu, bendesa alitan MDA kecamatan seluruh Bali diminta agar nuwur tirta tersebut mulai 14 – 18 Januari 2021 dan menyampaikannya kepada bendesa adat di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya bendesa menyampaikan kepada seluruh kramanya masing-masing. (bgn003)21010619