Amlapura, Baliglonalnews
Satgas Netralitas ASN/Non-ASN yang dipimpin Wakil Ketua yang juga Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Daerah Provinsi Bali I Nyoman Gde Suarditha sidak ke tiga lokasi di Kabupaten Karangasem, yaitu SMKN 1 Manggis, SMA Amlapura, dan UPTD PPRD Kabupaten Karangasem pada Selasa (8/10/2024).
Suarditha menyampaikan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Dia menekankan bahwa ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Dia mengajak para ASN/Non-ASN untuk menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial dengan bijak.
Suarditha menyampaikan bahwa Tim Satgas Netralitas ASN dan Non-ASN memiliki tiga tugas utama, yaitu pencegahan, penindakan, dan monitoring. Dijelaskannya, langkah pencegahan telah dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pengarahan Bawaslu, penandatanganan Pakta Integritas, dan pengucapan ikrar netralitas.
“Kami ingin memastikan bahwa Bapak/Ibu semua netral dan melaksanakan apa yang sudah Bapak/Ibu tanda tangani dalam Pakta Integritas. Silakan gunakan hak politik di bilik suara saja, jangan mempengaruhi ataupun secara terbuka menyatakan dukungan terhadap salah satu calon,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Satgas, yang juga menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Provinsi Bali, I Made Mahadi Sanatana. Dia mengingatkan bahwa jenis pelanggaran netralitas meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga ikut sebagai peserta kampanye Paslon. Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik mencakup membuat postingan dukungan kepada paslon, like/comment/share terkait paslon tertentu, memasang spanduk, hingga menghadiri deklarasi paslon tertentu. (bgn003)24100904