UMKM Lokal Bali Dilarang Keras Berjualan di Tepi Jalan Selama IBTK di Agung Besakih

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali Wayan Koster para UMKM atau pedagang lokal Bali berjualan di area Bencingah dan Manik Mas Pura Besakih, selama pelaksanaan karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK). Hal ini dilakukan agar kawasan suci Pura Agung Besakih, tetap bersih, indah, suci.

“Pelaku UMKM atau pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan. Agar memberikan dampak ekonomi yang berlandas visi nangun sat kerthi loka Bali, selama karya agung ini,” kata Koster di rumah jabatan Jaya Sabha pada Rabu (2/3/2025).

Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08 tahun 2025 tentang Tatanan Bagi Pemedek/pengunjung Saat Memasuki dan Berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih Selama Pelaksanaan Karya IBTK. “UMKM di area bencingah tersedia sebanyak 248 unit kios dan 162 unit los, sedangkan di Area Manik Mas tersedia sebanyak 25 unit kios dan 36 unit los, yang dimanfaatkan oleh UMKM pengguna kios dan los secara gratis, hanya dibebankan biaya operasional perawatan dan rekening listrik/air,” katanya.

Koster menegaskan pelaku UMKM di lokasi akan menjual produk lokal Bali berupa sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cenderamata branding Besakih. Tersedia juga kuliner dan produk olahan, serta sayur-sayuran dan buah- buahan. “Semua produk yang dijual merupakan produk lokal Bali, diutamakan dari Kabupaten Karangasem,” katanya.

Meskipun memfasilitasi UMKM setempat, Gubernur asal Sembiran ini menegaskan pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menjual, menyediakan, dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik. Pelaku UMKM juga dilarang membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu, serta menjaga keasrian lokasi Suci Pura Besakih.

Selain memfasilitasi UMKM krama Bali, dalam SE Nomor 08 tahun 2025 juga terkandung sejumlah kemudahan kepada pamedek demi kelancaran, kenyamanan, keamanan, ketertiban, keselamatan, kebersihan, dan keindahan.

Seperti jadwal persembahyangan pamedek kabupaten kota, tatanan keteraturan pengunjung masuk kawasan suci, fasilitas pendukung, rekayasa lalu lintas, dan sejumlah larangan. Gubernur Koster juga mengajak seluruh masyarakat Bali menyukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. Ia berharap dukungan penuh dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait di tingkat provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem. (bgn008)25040207

gubernurwayankoster
Comments (0)
Add Comment
Get started with Rytr AI for desktop.