Denpasar, Baliglobalnews
Pemberian fasilitas tunjangan rumah dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Bali disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, pemberian tunjangan ini masih tetap berlaku sesuai regulasi. Namun, juga akan dievaluasi kembali. “Nanti kita evaluasi (tunjangan). Evaluasi sesuai dengan kebutuhan prioritas. Begitu juga kita akan melihat karena ini berimplikasi dengan inflasi. Salah satu contohnya bagaimana kenaikan harga bahan pokok dan lain sebagainya,” kata Giri Prasta kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Senin (9/8/2025).
Dia menyebutkan dasar pemberian tunjangan melekat pada aturan, sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak. Sepanjang regulasi mengatur dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, maka tunjangan tetap menjadi hak anggota dewan. “Saya kira kita mengadopsi daripada regulasi. Siapapun penyelenggaraan negara, baik dari pusat maupun tingkat banjar tata kelola itu adalah berdasarkan regulasi. Sepanjang regulasi itu ada dan kemampuan keuangan daerah bisa serta sudah merupakan hak sesuai dengan regulasi, yang kita harus beri,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Bali. Pergub yang ditandatangani pada 5 April 2021 ini mengatur kembali besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Bali.
Dalam aturan itu, Ketua DPRD Bali menerima tunjangan perumahan Rp54 juta per bulan. Para wakil ketua masing-masing mendapat Rp45,5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp37,5 juta per bulan. Besaran tersebut sudah termasuk pajak penghasilan dan disesuaikan dengan standar harga sewa rumah negara tipe A1, A2, dan A3 di wilayah Kota Denpasar.
Selain tunjangan rumah, setiap anggota DPRD juga berhak menerima tunjangan transportasi senilai Rp24 juta per bulan. Nilai ini ditetapkan berdasarkan standar harga sewa kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang mencakup biaya sewa mobil, bahan bakar minyak, serta sopir.
Dalam konsiderannya, Pergub menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Disebutkan pula, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kondisi serta perkembangan hukum dan agar pengaturan hak keuangan anggota DPRD tetap relevan.
Pergub ini menegaskan bahwa semua biaya yang timbul akibat pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.
Sementara Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan sudah berkomunikasi terkait tunjangan tersebut dan DPRD Bali, hanya menunggu keputusan dari pemerintah provinsi dan arahan pemerintah pusat. “Nanti kan kami akan publikasikan. Tetapi, hari ini kami mengikuti apa yang menjadi keputusan di pusat. Belum terlaksana dan evaluasi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) juga belum sampai di Bali,” katanya. (bgn008)25090815