Denpasar, Baliglobalnews
Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Jajaran Koarmada II, bersama Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan penyu hijau saat patroli di Perairan Serangan Bali pada Kamis (30/12).
Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau atau satwa langka yang dilindungi.
“Ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di pengujung tahun, sekaligus hadiah pada momentum Ulang Tahun Ke-72 Lantamal V tahun 2021 yang jatuh pada 28 Desember,” katanya Jumat (31/12).
Barang bukti berupa 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, 3 buah Kapal Jukung, beserta 21 orang ABK telah diamankan di Lanal Denpasar.
Suryono menuturkan, penangkapan dan penyelundupan penyu ini bukan kali pertama. Pasalnya, sebelumnya Lanal Denpasar juga pernah menangkap pelaku yang melakukan penangkapan dan penyelundupan penyu pada tanggal 17 Maret 2019 di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng,.
Dia menerangkan semua penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Termasuk Penyu Hijau atau Chelonia Mydas ini, berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 21 ayat (2).
“Barang siapa yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.
Terkait dengan proses hukumnya, kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dalam Pasal 39 ayat (2) tentang Penyidikan jelas bahwa dalam tindak pidana ini, TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan sehingga proses hukumnya akan dilaksakan oleh Lanal Bali di bantu dengan penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya.
Dijelaskan Yoos Suryono, penyu hijau sebagai satwa yang dilindungi, dari segi ekologis mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Kegiatan penyu yang memakan namun dapat menambah produktivitas lamun. Hamparan lamun sendiri merupakan rumah bagi banyak satwa laut lainnya, lamun juga sering digunakan ikan untuk bertelur dan pemijahan. Penyu menahan pertumbuhan lamun untuk tumbuh terlalu rimbun, sehingga tidak menghalangi sinar matahari menembus ke dalam laut, yang berguna untuk menunjang kehidupan ikan dan satwa laut lainnya. (bgn008)22010102