Mangupura, Baliglobalnews
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung 2021 yang dipasang Rp 3,8 triliun diprediksi tidak akan tercapai. Hal itu membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Setda Badung, Made Sutama, ketika dihubungi pada Selasa (29/6) menyatakan satu di antara upaya tersebut dengan membuat kebijakan untuk membebaskan atau menghapus sanksi administratif pajak daerah untuk 8 jenis pajak daerah, kecuali BPHTB dan PPJ, dengan syarat wajib pajak melunasi pokok pajak, maka sanksi administrasi berupa denda akan dihapuskan. “Ini tentu akan kami laporkan dulu kepada Bapak Bupati,” kata Sutama yang digadang-gadang sebagai Bupati Badung pasca Giri Prasta.
Selain itu, pihaknya akan mengevaluasi NJOP (nilai jual objek pajak) karena ada anggapan dalam transaksi atau jual beli tanah BPHTB terlalu tinggi.
Dampak dari prediksi target APBD tidak tercapai tersebut membuat Sekda Badung membuat surat edaran sebagai tindak lanjut direktif Bupati dengan memotong gaji pegawai hingga 50 persen.
Sesungguhnya, soal target PAD Badung sudah terungkap dalam rapat dengar pendapat jajaran Bapenda Badung dengan DPRD Badung beberapa bulan lalu. Ketika itu Sutama menyatakan mampu mengupayakan PAD Rp 1,3 triliun. Namun eksekutif menargetkan Rp 1,9 triliun. “Ya, saya bersama jajaran tentu berupaya maksimal untuk mencapai target tersebut,” tandasnya. (bgn003)21062915