Tingkatkan Higienitas Olahan Pangan Masyarakat, Diskes Denpasar Gelar Bimtek Kecamanan Pangan Bagi Industri Rumah Tangga

Denpasar, Baliglobalnews

Industri rumah tangga pangan (IRTP) memiliki peranan penting dalam sistem keamanan pangan di Indonesia. Untuk meningkatkan pengetahuan pemilik atau penanggung jawab IRTP tentang Higiene Sanitasi Pengolahan Pangan, Dinas Kesehatan Kota Denpasar menggelar bimbingan teknis keamanan pangan bagi industri rumah tangga pangan di Kota Denpasar Senin (25/10).

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Putu Sri Armini, mengatakan Bimtek ini penting dilaksanakan, karena banyak penyakit dapat dihantarkan melalui konsumsi pangan yang tidak aman. Diare merupakan penyakit yang paling banyak terjadi.

Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh IRTP.

Menurut dia, dalam  Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pertama, Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, dan kedua Pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga.

Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Untuk itu, kata dia, pemerintah berkewajiban meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis. Berdasarkan dengan data-data tersebut, maka pemerintah perlu memberikan perhatian prioritas terhadap pengembangan, pembinaan dan pengawasan pada IRTP tersebut, baik dalam aspek manajemen usaha, peningkatan kompetensi SDM, peningkatan kapasitas produksi, keamanan dan mutu produk. “Hal tersebut dilakukan agar produk Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dapat bersaing di pasar modern,” katanya.

Kota Denpasar, kata dia, saat ini memiliki 219 IRTP dengan 1.029 produk yang tersertifikasi. IRTP di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang dengan berbagai inovasi produk yang merupakan kreatifitas masyarakat. Untuk dapat bersaing di pasar modern tentunya dibutuhkan legalitas yang dapat menjamin bahwa penerapan higiene sanitasi pada IRTP sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, kata dia, pemilik/penanggung jawab harus memiliki pengetahuan tentang cara produksi pangan industri rumah tangga sehingga dapat diterapkan dengan baik di tempat usahanya untuk menjamin mutu produk sesuai dengan standar.

Narasumber adalah tenaga penyuluh keamanan pangan yang kompeten/bersertifikat PKP di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Denpasar/narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar. Waktu Penyelenggaraan berlangsung dua hari Senin (25/10) hingga Selasa (26/10) dengan 35 orang peserta.

Dengan kegiatan itu diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemerintah, pelaku usaha IRTP dan masyarakat terkait jaminan keamanan dan mutu produk IRTP. (bgn003)21102508

diskesdenpasarpemkotdenpasar
Comments (0)
Add Comment