Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Badung Turun 16 Persen

Badung, Baliglobalnews

Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, mengatakan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Badung pada kurun waktu setahu yakni 2020 – 2021 mengalami penurunan hingga 16%. Hal ini berkat kerja keras dan kerjasama semua pihak yang mendukung kegiatan polisi mulai dari preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.

“Di tahun 2020 terdapat 429 laporan tindak pidana kejahatan dan pada tahun 2021 terdapat 358 laporan. Artinya, ada penurunan laporan tindak pidana kejahatan pada tahun 2021 sebanyak 71 laporan, sekitar 16% penurunan dari tahun 2020 ke tahun 2021,” kata AKBP Dedy Defretes Kamis (30/12).

Kapolres menyebutkan dalam upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, Polres Badung kini menerapkan kegiatan kepolisian yang proaktif. Seperti halnya kegiatan polisi berkebun yang memanfaatkan lahan tidur diubah menjadi lahan produktif, selain mengaktifkan patroli dari Sat Samapta Polres Badung. Hal ini dilakukan guna mendapatkan informasi dini di tengah masyarakat dalam hal preemtif dan preventif terjadi gangguan Kamtibmas.

“Di tahun 2022 kegiatan kepolisian kami awali implementasi program polisi berkebun. Artinya, tanpa masyarakat datang ke pos kepolisian kita dapat mendengar laporan secara langsung di tengah-tengah masyarakat guna mencegah sedini mungkin sebelum terjadi gangguan nyata,” ujarnya. (bgn003)21123002

kapolresbadungtindakpidanakejahatan
Comments (0)
Add Comment