Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 1 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (30/6).Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan pelanggar langsung diberikan pembinaan di tempat, karena salah menggunakan masker. Selain itu pihaknya juga memberikan hukuman berupa push up. Si pelanggar juga harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. “Langkah itu sebagai efek jera, jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” katanya.
Sayoga mengaku penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro harus diperketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas di Kota Denpasar. Selain itu, setiap penertiban pihaknya juga rutin mensosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantauan protokol kesehatan (PPKM) mikro kepada masyarakat. Satu di antaranya dengan mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M meliputi memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (bgn003)21063035