Tim Gabungan Yustisi Buleleng Imbau Sektor Non-esensial Tutup

Singaraja, Baliglobalnews

Tim Gabungan Yustisi Buleleng yang terdiri dari atas personel Polres, Satpol PP dan BPBD mengimbau dan memberitahukan kepada usaha sektor non-esensial untuk tutup pada Minggu (11/7)

Imbauan tersebut dilaksanakan di sekitar Kota Singaraja menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor: 18 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Nomor : 10 tahun 2021 terkait penerapan PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli mendatang.

Tim dibagi menjadi 5 yang bertugas di Jalan Diponegoro sampai ke Penarukan, Jalan Ahmad Yani Singaraja, Jalan Udayana Singaraja, di daerah Banyuning sampai Penarukan dan di daerah Jalan Ngurah Rai, Singaraja.

Seluruh tim membawa stiker yang bertulisan, “Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat (Inmendagri Noomor 18 tahun 2021) Kepatuhan Anda Untuk Kebaikan Kita Semua”.  Setelah dikomunikasikan secara humanis dengan pengelola toko dan atau pemilik toko atau usaha yang termasuk sektor non-esensial, pemasangan stiker tersebut dapat dilakukan dan pemilik toko kemudian mengikuti apa yang disampaikan oleh tim dengan menutup tokonya.

Tidak semua menerima imbauan yang disampaikan Tim Yustisi Gabungan. Ada satu tempat usaha toko yang memberikan agurmentasi berkaitan dengan perekonomian bahkan tidak bersedia untuk ditempelkan stiker yang dibawa oleh tim gabungan.

Kabag Ops Kompol AA Wiranata Kusuma, seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, menyampaikan SE terbaru terkait dengan PPKM Darurat untuk sektor kritikal di antaranya sektor energi, kesehatan, keamanan dan pertahanan serta yang lainnya dapat melaksanakan 100 % WFO (work from office,). Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat melaksanakan kegiatan atau buka 0 % – 50 %, sedangkan sektor non-esensial seperti kantor pemerintahan yang tidak memberikan pelayanan publik seara langsung, bioskop, tempat wisata, sarana olah raga, toko busana, tepat jasa kecantikan/pangkas rambut/salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat/spa dan toko elektronik/asesoris ditutup total atau WFH.

“Bagi pelaku usaha yang tidak menaati imbauan berdasarkan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (bgn003)21071125

bulelengppkmdaruratsektornon-esensialtimgabunganyustisitutupusia
Comments (0)
Add Comment
Explore advanced AI writing tools with no login needed.