Denpasar, Baliglobalnews
Meningkatnya potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kelurahan Padangsambian membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis. Melalui Tim Gabungan menggelar razia yang menyasar kawasan Simpang Jalan Tangkuban Perahu – Jalan Buana Raya pada Senin (25/1) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan (prokes) dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Empat orang diganjar denda 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 4 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna .
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, di sela kegiatan menjelaskan kegiatan penegakan hukum kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Padangsambian. Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
”Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dewa Sayoga mengungkapkan alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker. Namun, pada kegiatan kali ini kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Hal ini mengingat kecilnya angka pelanggaran.
”Alasan pelanggaran cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
”Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif,” pungkasnya. (bgn003)21012524