Tim Gabungan Jaring 14 Pelanggar Prokes di Kelurahan Panjer

Denpasar, Baliglobalnews

Satgas Gabungan Covid-19 Kota Denpasar menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) di kawasan Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Pakerisan Jumat (29/1) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, 14 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar prokes dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Lima orang diganjar denda 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 9 orang lainnya diganjar teguran simpati dan hukuman sosial, karena memakai masker tidak sempurna.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, kegiatan menjelaskan kegiatan dilaksanakan dengan mengecek prokes kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Kelurahan Panjer. Kegiatan tersebut dikemas dengan memantau, menegur hingga memberi sanksi denda. ”Jadi, dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Dia menyebutkan penindakan tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

”Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.

Sayoga menilai pada pelaksanaan operasi yustisi kali ini kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat. Namun masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin ini.

”Alasan pelanggaran cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya, padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai. Jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, kegiatan operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.

”Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif,” pungkasnya. (bgn003)21012919

kelurahanpanjerpelanggarprokestimgabungan
Comments (0)
Add Comment
Check the source code and documentation.