Badung, Baliglobalnews
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di wilayah Seminyak, Kuta, Badung, pada Minggu (21/3) malam.
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, tersebut menjaring 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 warga negara asing (WNA) dan 3 orang warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Dewa Dharmadi, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bwli No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik. Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh warga negara asing yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan dimana mereka berada.
“Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan, baik sanksi administrasi maupun teguran,” katanya kegiatan didampingi Kabid Tramtib I Komang Kusuma Edi.
Mereka BB yang ditindak malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi Rp. 1.000.000. Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp 100.000.
“Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran, karena pemakaian masker tidak baik dan benar,” katanya.
Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal. (bgn003)21032203