Singaraja, Baliglobalnews
Tiga pengedar narkotika diringkus oleh satuan Narkoba Polres Buleleng dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023 yang dimulai sejak tanggal 10 Mei 2023 dan berakhir pada tanggal 25 Mei 2023.
Menurut Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana, selain mengamankan tiga pengedar narkoba, petugas juga menemukan dua pemakai.
Kapolres merinci pengedar narkoba Nyoman TS alias Tenang (46) ditangkap pada Rabu (10/5/2023) di pinggir jalan depan SPBU Desa Tukad Mungga, Buleleng dan pada dirinya ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 2.74 gr bruto (2,44 gr netto) yang saat itu disimpan di saku celana sebelah kanannya.
“Terhadap terduga Nyoman TS alias Tenang, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 miliar maksimal 10 milyar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Senin (29/5/2023) didampingi Kasat Narkoba AKP H. Andi Muhammad Nurul Yaqin, dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya.
Pengedar narkoba, MA Alias adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), saat bersama-sama saat mengendarai sepeda motor dilakukan penangkapan pada Senin (15/5/2023) pada pukul 13.00 wita di pinggir jalan Banjar Dinas Labuhan Aji Desa Temukus Buleleng. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 3,49 gr bruto (2.77 gr Netto), di saku celana depan terduga Adam
yang diakui barang tersebut milik berdua. Sedangkan pada diri Hilmi ditemukan sebuah Handphone Merk Oppo F9 yang diduga digunakan sebagai komunikasi dalam peredaran narkotika.
“Kemudian terhadap MA alias Adam (41) dan MH Alias Hilmi (27), disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan minimal 1 miliar maksimal 10 miliar Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukum 4 Tahun penjara dan maksimal 12 tahun denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar, sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.
Terhadap pemakai Narkotika Gede W alias Dian (32), yang ditangkap pada Rabu (10/5/2023) pukul 13.00 wita di sebuah rumah terletak di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, pada dirinya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 1,35 bruto. Begitu juga terhadap pemakai narkotika Gede ASA alias De’Pong (28) yang ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di jalan raya Banjar Dinas Desa Cempaga Kecamatan Banjar Buleleng ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,10 gr bruto (0,93 gr Netto).
Terhadap kedua pemakai disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal 800 juta maksimal 8 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” katanya. (bgn003)23052901