Terlibat Kasus Narkotika, Dua Anggota Polres Badung Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Badung, Baliglobalnews

Dua anggota Polri, masing-masing Aiptu I Gusti Ngurah Menara, anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus narkotika. Hal itu terungkap saat upacara PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) yang dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Leo Dedy Defretes pada Senin (17/1).

“Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum,” kata Kapolres Badung mengawali sambutannya di hadapan seluruh peserta upacara.

Kapolres menegaskan menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, juga di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian. “Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” katanya.

Kapolres meminta anggotanya agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum. “Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata. Dua anggota tersebut tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” katanya.

Aiptu I Gusti Ngurah Menara dikenakan hukuman 11 tahun dan 8 tahun untuk Briptu Gde Made Ardana. (bgn003)22011802

duaanggotapolresbadungterlibatkasusnarkotika
Comments (0)
Add Comment