Tekan Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Kembali Jaring 22 Orang Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan  di seputaran Pasar Pasah Pemedilan, Jalan G Batur Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, pada  Selasa (29/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan 22 orang pelanggar yang dijaring hari ini terdata 10 orang tidak menggunakan masker  langsung didenda di tempat Rp 100 ribu dan 12 orang lagi yang menggunakan masker tidak pada tempatnya diberikan pembinaan dan hukuman sosial.

Tidak hanya itu, dalam penertiban kali ini 22 orang pelanggar protokol kesehatan ini juga mendapatkan sanksi sosial maupun moril. Sanksi sosial mereka semua diberi hukuman push up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangangi surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

“Sanksi itu diberikan agar mereka benar-benar jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Karena kami telah memberikan sosialisasi selama 9 bulan, masak masih saja yang mencoba untuk melanggar lagi,” katanya.

Sayoga menegaskan kepada masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan setiap melakukan aktivitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, gunakan masker dan selalu cuci tangan. Semua itu wajib diterapkan mengingat Covid-19 ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan.

Selain itu, kata dia, Covid-19 ini juga menjadi kekhawatiran mengingat jumlah ruang isolasi maupun tenaga medis sangat terbatas dibandingkan jumlah orang yang terjangkit Covid 19. “Kekurangan tenaga medis harus dipikirkan salah satunya adalah masyarakat harus mentaati protokol kesehatan sehingga tidak ada penambahan jumlah kasus lagi,” katanya.

Sayoga mengimbau dan mengajak masyarakat agar masyarakat menerapkan  hidup sehat. Dengan hidup sehat berarti otak sehat  pikiran jernih, sehingga tetap produtif ekonomi bisa bangkit lagi. (bgn003)20122912

covid19pelanggarprokestimyustisiprokes
Comments (0)
Add Comment