Badung, Baliglobalnews
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, I Ketut Lihadnyana, mengajak semua pihak untuk menjaga dan menyelamatkan aset-aset daerah Badung, baik dalam bentuk tanah maupun dalam bentuk apapun.
Hal tersebut disampaikan Lihadnyana usai menerima sertifikat salah satu aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung yang telah disertifikatkan dari Kantor BPN. Sertifikat diserahkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat tanah kepada PLN dan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10).
Lihadnyana mengatakan tata kelola aset daerah sangatlah penting bagi pemerintah termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Badung yang memiliki aset tanah yang cukup banyak. Dikatakan implementasi layanan BPHTB on line hasil koordinasi KPK, Pemda se-Provinsi Bali, Pusdatin dan Kantor Pertanahan menunjukkan per Juli 2020 Pemerintah Kabupaten Badung dalam tata kelola aset tanah daerah telah mencapai 90%.
”Tentu ini menjadi cambuk pagi kita semua di pemerintah Kabupaten Badung untuk terus berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan aset. Pensertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Badung dengan kekuatan hukum yang jelas ini tentu untuk mendorong pencapaian penyelamatan aset,” katanya.
Sementara Gubernur Wayan Koster mengatakan pengelolaan aset pemerintah harus dilakukan sebaik mungkin untuk menutup terjadinya tindakan korupsi. Hal ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan pemerintah.
”Apa yang dilakukan KPK merupakan langkah yang sangat baik berkaitan dengan aset dan pendapatan daerah dimana banyak temuan oleh KPK, ini harus kita benahi terus, banyak aset yang dimiliki Provinsi maupun Kabupaten Kota se Bali yang belum terkelola dengan baik dan belum memiliki kepastian hukum dan belum bersertifikat,” katanya.(bgn122)20102217