Simpan kokain 1,4 kilogram, Hakim Vonis WN Inggris 9 tahun Penjara

Denpasar, Baliglobalnews

Majelis Hakim PN Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa Baath Jarnail Singh (52) seorang pria asal Inggris. Terdakwa dinyatakan terbukti menguasai dan menyimpan narkotika jenis kokain mencapai 1,4 kilogram.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baath Jarnail Singh dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam sidang pada Selasa (1/9/2026).

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan alternatif kedua penuntut umum atau melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan maupun pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika penyitaan dan pelelangan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Finna Wulandari dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah Indonesia dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa mengaku pernah dipidana di Hong Kong.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga merasa bersalah, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keterlibatan seorang warga negara asing dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kokain dengan total berat bersih 1.419,79 gram yang disimpan di dalam tas dan koper milik terdakwa. Polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, dua telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I. Pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya kandungan Ecgonine Methyl Ester, yakni metabolit kokain.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku datang ke Bali atas perintah seseorang berinisial MIC yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).  Terdakwa diminta menerima dan menyimpan paket kokain hingga diambil oleh seseorang bernama Muhammad Ali.

Sebagai imbalan, terdakwa mengaku menerima uang tunai Rp10 juta untuk biaya hidup selama menyimpan barang tersebut. Selain itu, terdakwa juga menerima transfer dana sebesar 2.000 dolar Hong Kong sebanyak delapan hingga sepuluh kali dari MIC. (bgn008)26090113

PNdenpasar
Comments (0)
Add Comment